Tribun Bandar Lampung

Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Penyelewengan Pengadaan Randis Bupati Lampung Timur

PT Topcars sebagai showroom mobil tidak memiliki surat dukungan ketersediaan barang dari distributor dan bukan agen tunggal pemegang merek

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara dugaan penyelewengan pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur dengan terdakwa Aditya Karja di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020). 

Sebelumnya diberitakan, akibat penyelewengan pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016, negara merugi sampai Rp 686.911.670.

Hal ini terungkap dalam persidangan perdana dengan terdakwa Aditya Karjanto (36) selaku direktur PT Topcars Indonesia di PN Tanjungkarang.

JPU Azahra mengatakan, setelah mendapat tawaran dari terdakwa Suheri, PT Topcars Indonesia mengikuti pelelangan pengadaan randis bupati Lampung Timur.

"Dalam pelelangan, PT Topcars sebagai showroom mobil tidak memiliki surat dukungan ketersediaan barang dari distributor dan bukan agen tunggal pemegang merek," sebutnya.

"Sehingga tidak memiliki kelengkapan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang kendaraan operasional dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016 berupa Toyota LC (Land Cruiser) Prado dan Toyota New Harrier tahun 2016," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved