Berita Nasional

Massa Aksi 1812 Dibubarkan Polisi Saat Mau Dekati Istana

massa Aksi 181 tidak bisa mendekati Istana Negara Jakarta yang letaknya sekitar 1 kilo meter dari Patung Kuda.

Editor: taryono
warta kota
massa 1812 dibubarkan polisi saat ingin dekati Istana negara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi membubarkan aksi massa Aksi 1812.

Hal itu terjadi di Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020), pukul 13.30 WIB.

Polisi bahkan akan diberikan langsung tindakan tegas jika tetap berkumpul.

Mereka tidak bisa mendekati Istana Negara Jakarta yang letaknya sekitar 1 kilo meter dari Patung Kuda.

Baca juga: Kolonel TNI Minta Massa Aksi 1812 Bubar: Aparat Tidak Memberi Izin Kerumunan

Baca juga: Polisi Bubarkan Massa Aksi di Patung Kuda: Tidak Ada Kumpul-kumpul di Tengah Pandemi

Pihak kepolisian membubarkan massa Aksi 1812 di Patung Kuda tersebut dikarenakan terjadi kerumunan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Terpantau satu mobil komando dan satu mobil pick up berisi nasi kotak sempat memasuki Jalan Medan Merdeka Barat.

Massa datang menggunakan busana berwarna putih-putih.

Mayoritas dari mereka langsung berkumpul di dekat air mancur patung kuda.

Namun polisi langsung berjaga dan menghalau massa yang hendak menggelar aksi demonstrasi.

Anggota Sabhara, Brimob, dan personil TNI langsung membubarkan mereka.

Baca juga: Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral, Tuntut Hak Asuh Anak

Baca juga: Kondisi Terkini Artis Pevita Pearce yang Positif Covid-19

"Kami minta kalian membubarkan diri. Tidak ada kumpul-kumpul di tengah Pandemi Covid-19," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto melalui pengeras suara.

Massa yang berdatangan dari arah Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Merdeka Pusat pun tidak bisa melintas ke arah Istana Negara.

Kendaraan taktis polisi dikerahkan untuk mengusir para pengunjuk rasa.

Sekira 500 orang yang berkumpul itu pun terus diminta mundur melewati Jalan MH Thamrin.

"Saya minta massa mundur semua! Kami tidak segan-segan memberi tindakan tegas karena hal itu sudah diatur undang-undang," imbau Heru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved