Berita Terkini Nasional

Pasangan Berbuat Asusila di Motor Ternyata Suami Istri, Polisi Jerat dengan 2 Pasal

Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor. Perempuan itu membonceng seorang pria.

Editor: taryono
pixabay.com
Ilustrasi. 

Hal itu karena merekam video tidak senonoh.

Perekam video bisa didenda maksimal 40.000 dollar Singapura (Rp 425 juta), atau penjara maksimal 2 tahun, atau gabungan keduanya.

Lalu tersangka yang tanpa busana di tempat umum juga dapat dikenai denda sesuai aturan di "Negeri Singa".

Yakni, maksimal 2.000 dollar Singapura (Rp 21,2 juta), penjara maksimal 3 bulan, atau campuran keduanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved