Berita Terkini Nasional
Pasangan Berbuat Asusila di Motor Ternyata Suami Istri, Polisi Jerat dengan 2 Pasal
Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor. Perempuan itu membonceng seorang pria.
Editor:
taryono
Hal itu karena merekam video tidak senonoh.
Perekam video bisa didenda maksimal 40.000 dollar Singapura (Rp 425 juta), atau penjara maksimal 2 tahun, atau gabungan keduanya.
Lalu tersangka yang tanpa busana di tempat umum juga dapat dikenai denda sesuai aturan di "Negeri Singa".
Yakni, maksimal 2.000 dollar Singapura (Rp 21,2 juta), penjara maksimal 3 bulan, atau campuran keduanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com