Pilkada Lampung Selatan 2020
2 Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Ajukan Gugatan ke MK atas Hasil Pleno
Dua pasangan calon di Pilkada Lampung Selatan 2020, mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Dua pasangan calon (paslon) di Pilkada Lampung Selatan 2020, mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa pilkada tersebut diajukan atas hasil Pilkada Lampung Selatan 2020.
Kedua paslon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada adalah paslon 02, Tony Eka Chandra-Antoni Imam dan paslon nomor urut 03, Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
Baca juga: Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
Kedua paslon tersebut telah mendaftarkan gugatan pilkada secara online pada Jumat (18/12/2020).
Komisioner KPU bidang hukum, Mislamudin membenarkan gugatan pilkada yang diajukan paslon 02 dan 03 ke MK.
“Paslon 02 dan 03 mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK,” kata Mislamudin, Minggu (20/12/2020).
Menurut Mislamudin, KPU Lampung Selatan akan menunggu proses persidangan gugatan pilkada tersebut.
Setelah ada hasilnya, baru KPU akan melakukan penetapan calon terpilih Pilkada Lampung Selatan 2020.
Mislamudin menambahkan, untuk agenda sidang gugatan sengketa pilkada di MK, akan berlangsung Januari 2021.
Baca juga: Yulida Handayani Pilih Pulang ke Indonesia Setelah Cerai dari Aktor India Ravi Bhatia
Baca juga: Manchester United vs Leeds, Gelandang The Whites Khawatir Berlaga di Old Trafford
Sidang pertama sesuai dijadwalnya pada 26-29 Januari 2021.
Sementara calon bupati Lampung Selatan Hipni, membenarkan telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.
Menurut Hipni, paslon 03 telah melengkapi syarat untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada tersebut.
Hipni menjelaskan, hal yang menjadi dasar pengajuan gugatan sengketa pilkada, satu di antaranya, karena banyaknya warga yang tidak mendapatkan C6-Pemberitahuan.
Sehingga, menurut Hipni, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.