Pilkada Lampung Selatan 2020
2 Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Ajukan Gugatan ke MK atas Hasil Pleno
Dua pasangan calon di Pilkada Lampung Selatan 2020, mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi suasana rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 yang berlangsung dari Senin (14/12/2020) hingga Rabu (16/12/2020) dini hari. 2 Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Ajukan Gugatan ke MK atas Hasil Pleno. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Hal tersebut berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Lampung Selatan 2020.
“Untuk jadwal sidangnya kami masih menunggu,” kata Hipni, Minggu.
Selain mengajukan gugatan ke MK, Hipni juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Lampung Selatan 2020 ke Bawaslu Lampung Selatan.
Sementara itu, paslon nomor urut 02, Tony Eka Candra-Antoni Imam masih belum bisa dimintai tanggapannya terkait pendaftaran gugatan sengketa pilkada ke MK.
Baca juga: Liga Inggris Tottenham vs Leicester, Momen Kebangkitan The Lilywhites Seusai Kalah dari Liverpool
Baca juga: Sepulang Pelatihan di Bandar Lampung, Warga Way Kanan Dinyatakan Positif Covid-19
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)