Kabar Artis

Artis Melanie Subono Tak Mau Divaksin Covid-19 meski Gratis

Walau Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sudah menggratiskannya, Melanie Subono tetap belum percaya vaksin Covid-19 dari pemerintah.

Penulis: rio angga | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews
Melanie Subono. 

Terutama mengenai sanksi denda Rp 5 juta bagi orang yang menolak divaksinasi Covid-19.

Gugatan uji materiil itu telah didaftarkan Happy bersama tiga orang kuasa hukumnya ke MA, Rabu (16/12/2020) lalu.

Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya minta MA untuk menguji Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Kata dia, frasa ‘dan/atau vaksinasi Covid-19’ bertentangan dengan tiga payung hukum yang lebih tinggi.

Yaitu UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diberitakan, warga DKI Jakarta, Happy Hayati Helmi, menggugat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Perempuan yang berprofesi sebagai advokat itu menggugat regulasi daerah karena menganggap membebani masyarakat.

Terutama mengenai sanksi denda Rp 5 juta bagi orang yang menolak divaksinasi Covid-19.

Gugatan uji materiil itu telah didaftarkan Happy bersama tiga orang kuasa hukumnya ke MA, Rabu (16/12/2020) lalu.

Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pihaknya meminta MA untuk menguji Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Kata dia, frasa 'dan/atau vaksinasi Covid-19’ bertentangan dengan tiga payung hukum yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi Pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19," ujarnya, Jumat (18/12/2020).

"Karena bermuatan sanksi pidana denda Rp 5 juta yang besarannya di luar kemampuan pemohon, mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, dia juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita,” kata Viktor.

“Artinya apabila Pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka pemohon harus membayar denda sebesar Rp 5 juta x 4 orang = Rp 20 juta,” lanjutnya.

Viktor juga mempertanyakan tindak lanjut bila kliennya membayar denda tersebut sebesar Rp 20 juta.

Sebab dalam ketentuan norma Pasal 30 Perda Nomor 2 tahun 2020 itu tak dijelaskan apakah setelah membayar denda, maka setiap orang yang menolak vaksinasi Covid-19 telah melepas kewajiban untuk mendapat vaksinasi Covid-19 di kemudian hari atau tidak.

“Artinya bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada Pemohon dan keluarganya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Raperda Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota menjadi Perda.

Pengesahannya dilakukan saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh, Perda Nomor 2 tahun 2020 yang disahkan itu berjumlah 11 Bab dengan 35 pasal.

Regulasi itu meniadakan sanksi penjara atau kurungan bagi pihak yang melanggar.

“Pidana kurungan tidak kami masukan, jadi kami memang lebih kepada efek pendidikan, dan melalui Perda ini yang kami tonjolkan adalah edukasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.

Baca juga: Liga Inggris Tottenham vs Leicester, Momen Kebangkitan The Lilywhites Seusai Kalah dari Liverpool

Baca juga: Sepulang Pelatihan di Bandar Lampung, Warga Way Kanan Dinyatakan Positif Covid-19

(Tribunnews.com/Wartakotalive.com/FAF)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Walau Sudah Digratiskan Jokowi, Melanie Subono Tetap Belum Percaya Vaksin Covid-19 dari Pemerintah

Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved