Pilkada 2020 di Lampung
KPU Lampung Tunggu Putusan MK atas Gugatan Hasil Pilkada 2020 di Lampung
KPU Lampung menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi terkait putusan atas gugatan hasil Pilkada 2020 di Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Lampung menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi terkait hasil putusan atas gugatan hasil Pilkada 2020 di Lampung.
Ada lima paslon yang mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
Di antaranya, pasangan Nessy Kalvia Mustafa-Imam Suhadi di Lampung Tengah, Arya Lukita-Erlina di Pesisir Barat, dan Hipni-Melin di Lampung Selatan.
Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
Baca juga: Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
Kemudian, Tony Eka Candra-Antoni Imam di Lampung Selatan dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo di Bandar Lampung.
"Kami masih menunggu Buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BPRK) secara resmi."
"Karena di situ (BPRK) ada pemberitahuan kepada KPU seperti apa hasil gugatannya," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Minggu (20/12/2020).
Erwan melanjutkan, BPRK yang disampaikan oleh MK merupakan dasar KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih atau tidak.
Di mana, jelas dia, seluruh pasangan calon terpilih sesuai pleno KPU di Kabupaten/Kota bisa ditetapkan setelah menerima pemberitahuan BPRK dari MK.
"Nah dasar itu nanti buat penetapan paslon yang gak ada permohonan ke MK."
Baca juga: Yulida Handayani Pilih Pulang ke Indonesia Setelah Cerai dari Aktor India Ravi Bhatia
Baca juga: Manchester United vs Leeds, Gelandang The Whites Khawatir Berlaga di Old Trafford
"KPU bisa langsung menetapkan paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan," jelas Erwan Bustami.
Terkait, hasil pemilihan yang disengketakan oleh paslon, KPU belum dapat bersikap.
Kata Erwan, pihaknya tidak bisa berandai-andai apakah gugatan sengketa gugur atau diteruskan oleh MK.
Kendati gugatan sengketa diteruskan atau dilanjutkan oleh MK, Erwan masih enggan berkomentar banyak seperti apa proses yang akan dilakukan selanjutnya.
"Tinggal bagaimana MK, yang pasti kami sudah rakor dalam rangka menghadapi sengketa ini."
"Secara prosedur kami hanya menunggu pemberitahuan dari MK," sebut Erwan Bustami.
Namun demikian, Erwan menuturkan, jika gugatan sengketa tersebut diteruskan maka pihaknya akan menunggu perkara pemilihan tersebut selesai.
"Ya kami gak mau berspekulasi, yang pasti kami menunggu proses itu."
"KPU menjalankan sesuai sistem perundang-undangan, kami lihat dulu nanti," jelas Erwan Bustami.
Berikut daftar permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Lampung:
1. PHP Bupati Lampung Tengah Tahun 2020
Nomor APPP: 1/PAN.MK/AP3/12/2020
Pemohon: Hj Nessy Kalviya ST & Imam Suhadi (Paslon Nomor Urut 3)
Termohon: KPU Lampung Tengah
Waktu Pendaftaran: Rabu,16 Desember 2020
Pukul 23:56:38 WIB
2. PHP Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020
Nomor APPP: 26/PAN.MK/AP3/12/2020
Pemohon: Muhammad Yusuf Kohar SE MM & Drs H Tulus Purnomo Wibowo (Paslon Nomor Urut 2)
Termohon: KPU Kota Bandar Lampung
Waktu Pendaftaran: Jumat, 18 Desember 2020 Pukul 13:59:54 WIB
3. PHP Bupati Pesisir Barat Tahun 2020
Nomor APPP: 40/PAN.MK/AP3/12/2020
Pemohon: Aria Lukita Budiwan ST & Erlina SP MH (Paslon Nomor Urut 2)
Termohon: KPU Pesisir Barat
Waktu Pendaftaran: Jumat, 18 Desember 2020
Pukul 17:36:53 WIB
4. PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
Nomor APPP: 48/PAN.MK/AP3/12/2020
Pemohon: H Hipni SE & Hj Melin Haryani Wijaya SE MM (PaslonNomor Urut 3)
Termohon: KPU Lampung Selatan
Waktu Pendaftaran: Jumat, 18 Desember 2020
Pukul 20:41:59 WIB
5. PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
Nomor APPP: 62/PAN.MK/AP3/12/2020
Pemohon: H Tony Eka Candra & H Antoni Imam SE (Paslon Nomor Urut 2)
Termohon: KPU Lampung Selatan
Waktu Pendaftaran: Jumat, 18 Desember 2020
Pukul 22:56:56 WIB
Sumber: KPU Lampung
Baca juga: Liga Inggris Tottenham vs Leicester, Momen Kebangkitan The Lilywhites Seusai Kalah dari Liverpool
Baca juga: Sepulang Pelatihan di Bandar Lampung, Warga Way Kanan Dinyatakan Positif Covid-19
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)