Tribun Lampung Selatan
Bangunan Eks Hotel 56 Lamsel Akan Dimanfaatkan Jadi Mal Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjajaki pemanfaatan bangunan eks Hotel 56 Kalianda menjadi mal pelayanan publik
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjajaki pemanfaatan bangunan eks Hotel 56 Kalianda menjadi mal pelayanan publik (MPP). Untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp 26,2 miliar.
Ini tertungkap dalam paparan PT. Cipta Sarana Konindo selaku konsultan perencana studi kelayakan saat menyampaikan paparannya di Pemkab Lampung Selatan, Selasa (22/12).
Dalam penjelasannya, kebutuhan anggaran tersebut untuk rehabilitasi gedung eks hotel 56, seperti perbaikan dinding, lantai, plafon, dan hal lainnya.
Baca juga: Pemkab Lamsel Berencana Jadikan Rusunawa Kalianda Tempat Isolasi Pasien Covid-19
"Gedung ini dibangun tahun 2004, artinya usianya sudah 17 tahun. Berdasarkan Permen PU, usia bangunan maksmial 20 tahun. Jadi perlu ada rehabilitas jika dilihat dari kondisi fisiknya," ujar Dini, dari pihak konsultan seusai paparan.
Menurut dirinya, lokasi eks Hotel 56 sangat strategis untuk menjadi sentra pelayanan publik daerah, karena mudah diakses dari jalan lintas Sumatera.
Baca juga: MPP dan Kain Maduaro Andalan Tuba di Pekan Raya Lampung
Berdasarkan penjelasan, MPP ini nantinya akan menjadi sentra pelayanan publik untuk pelayanan kependudukan dan catatan sipil, perizinan, pajak, SIM, pertanahan, BPJS Kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta pelayanan perlindungan anak dan perempuan. Serta pelayanan publik lainnya.
Eks Hotel 56 ini sebelumnya merupakan bangunan dua lantai yang peruntukannya untuk pasar modern. Karena tidak berkembang, bangunan ini lalu diubah menjadi penginapan, namun tetap tidak berkembang. (ded)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/loket-khusus.jpg)