Pilkada 2020 di Lampung

Hadapi Sengketa Pemilihan di MK, KPU Lampung Gelar Konsolidasi Internal Bersama 4 KPU Kabupaten/Kota

Ada permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di empat kabupaten/kota pasca gelaran Pilkada Serentak tahun 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU Lampung
Konsolidasi internal bersama empat KPU Kabupaten/Kota yang menghadapi sengketa pemilihan, Senin (21/12/2020). Hadapi Sengketa Pemilihan di MK, KPU Lampung Gelar Konsolidasi Internal Bersama 4 KPU Kabupaten/Kota 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengelar konsolidasi internal bersama empat KPU Kabupaten/Kota  yang menghadapi sengketa pemilihan, Senin (21/12/2020)

Diantaranya, KPU Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Lampung Tengah.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, ada permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di empat kabupaten/kota pasca gelaran Pilkada Serentak tahun 2020.

Namun demikian, secara keseluruhan ada lima pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK atas hasil pemilihan.

Baca juga: Yutuber Ajukan Gugatan ke MK, KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Sengketa

Baca juga: Belum Ada Gugatan Sengketa Pilkada Diterima KPU Bandar Lampung atas Hasil Rapat Pleno

“Tapi secara keseluruhan, permohonan dari paslonkada ada lima. Karena di Lampung Selatan ada dua paslonkada yang mengajukan permohonan sengketa ke MK,” kata Tio Aliansyah, Selasa (22/12/2020).
Dalam konsolidasi internal tersebut, KPU Provinsi Lampung menginterventarisir semua pokok permohonan.

Pihaknya telah bersiap untuk menghadapi sengketa yang diajukan oleh para pasangan calon.

"Kita bicara langkah selanjutnya konsolidasi data. Kita himpun data apa yang dibutuhkan teman-teman KPU kabupaten/kota. Kemudian kita mempersiapan apa yang harus dilakukan kedepannya sambil menunggu BRPK,” jelas M Tio Aliansyah.

Tio menegaskan, KPU Provinsi Lampung dan jajarannya di kabupaten/kota serius dan fokus menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK.

“Yang jelas kami menghormati dan menghargai langkah konstitusional yang dilakukan paslonkada melalui proses sengketa ke MK ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Hukum Robiul mengatakan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah akan dilaksanakan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 22 Desember 2020, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir

Baca juga: Ada 52 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, Separuhnya dari Bandar Lampung

Hal tersebut seiring adanya gugatan hasil pemilihan kepala daerah yang dilayangkan pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

"Pengumuman itu ada pada  BRPK. Ada sekitar waktu 45 hari menunggu gugatan itu jika tidak tercatat dapat langsung ditindaklanjuti KPU setempat," kata Robiul.

Berikut daftar permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Lampung:

1. PHP Bupati Lampung Tengah Tahun 2020

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved