Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang

Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Duit Bansos Cetak Sawah Rp 618 Juta

Terdiri dari dua subkegiatan land clearing dengan nilai sebesar Rp 695.750.000 dan land leveling dengan nilai sebesar Rp 638.500.000.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Arsam Hidayat (52), Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dipeluk keluarga setelah menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Arsam Hidayat, Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, merugikan negara Rp 618.254.750.

Ia divonis enam tahun penjara karena menyelewengkan anggaran pembangunan bantuan sosial cetak sawah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Parit Purnomo menyampaikan terdakwa Arsam bersama saksi Agung Imam Ihwantoro selaku Kepala Kampung Pasiran Jaya mengajukan lokasi perluasan areal cetak sawah di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, yang lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL).

"Berdasarkan hasil pengecekan lokasi perluasan areal cetak sawah masuk dalam wilayah hak guna usaha (HGU). Kawasan tersebut merupakan kawasan eks register 47 yang telah dilakukan pelepasan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 25 Tahun 1998," ujar Parit, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Modus Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Dana Bansos Cetak Sawah

Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis 6 Tahun Penjara untuk Ketua Gapoktan di Tulangbawang

Dalam kegiatan konstruksi perluasan sawah dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.334.250.000.

Terdiri dari dua subkegiatan land clearing dengan nilai sebesar Rp 695.750.000 dan land leveling dengan nilai sebesar Rp 638.500.000.

"Dan komponen belanja kegiatan ini semuanya dialokasikan untuk insentif tenaga kerja sebesar Rp 25 ribu. Namun dalam kegiatan ini ditemukan selisih penerima upah dengan nama-nama yang dipertanggungjawabkan," terang Parit.

Dalam kegiatan land leveling pembuatan saluran sawah subkuarter, kuarter, dan saluran keliling dikerjakan menggunakan tenaga manusia atau manual.

"Sedangkan subtersier pembuatan saluran dikerjakan dengan menggunakan alat berat atau ekskavator. Sehingga dari pengeluaran penyewaan ekskavator tersebut terdapat penambahan upah lagi dan total kegiatan land laveling menghabiskan dana sebesar Rp 52.455.000," jelas Parit.

Baca juga: BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Dipeluk Anak dan Istri

Baca juga: Pasien Covid-19 di Tulangbawang Meninggal Dunia Setelah 5 Hari Perawatan

Parit menuturkan, dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan land leveling, terdakwa dengan diketahui oleh saksi Agung melaporkan penggunaan dana yang terealisasi sebesar Rp 165.850.000.

"Faktanya, dalam land leveling hanya menyewa 1 unit ekskavator, sehingga menimbulkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 163.195.000," bebernya.

Tak hanya itu, lanjut JPU, kegiatan pemanfaatan sawah (saprodi) dengan nilai anggaran sebesar Rp 345 juta diperuntukkan untuk 115 anggota kelompok tani.

"Tapi hanya 35 orang petani yang menerima saprodi sesuai jenis dan kuantitas dengan nilai Rp 105.052.500. maka berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara terdapat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 618.254.750," tandasnya.

Arsam Hidayat selaku Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang menyelewengkan anggaran pembangunan cetak sawah.

Begini modus Arsam Hidayat menyimpangkan anggaran dana bantuan sosial cetak sawah tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Parit Purnomo menyampaikan perbuatan terdakwa Arsam bermula saat terdakwa bersama Agung Imam Ihwantoro selaku Kepala Kampung Pasiran Jaya menerima bantuan dana sebesar Rp 1,725 miliar untuk pembangunan cetak sawah tahun anggaran 2011.

"Sebelum mendapatkan anggaran, terdakwa bersama saksi Agung membuat proposal permohonan perluasan areal cetak sawah kepada pihak Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang untuk pembangunan cetak sawah di Kampung Pasiran Jaya terhadap lahan seluas 200 hektare yang berada di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya," ungkap Parit Purnomo, Rabu (23/12/2020).

Anggaran bantuan pembangunan cetak sawah tersebut disalurkan dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang secara bertahap dengan empat termin.

"Dalam pelaksanaan program perluasan areal cetak sawah terdakwa bersama-sama dengan saksi Agung dengan sengaja secara melawan hukum," timpal Parit.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Arsam yakni dengan melakukan penarikan uang bantunan tersebut sebanyak enam kali senilai total Rp 1,734 miliar.

Dalam penarikan anggaran tersebut, terdakwa telah menetapkan penerima bantuan perluasan areal cetak sawah bukanlah pemilik lahan garapan di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

"Dan pada pelaksanaan kegiatan persiapan yaitu kegiatan pembuatan patok kayu atau bambu, pembelian cat kayu dan pemasangan patok tidak dapat dipertanggungjawabkan atau fiktif," tandasnya.

Arsam Hidayat (52), yang Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, divonis enam tahun penjara.

Arsam terbukti bersalah melakukan penyelewengan bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, tahun anggaran 2011.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Alasannya, majelis hakim tidak menemukan hal meringankan dalam fakta persidangan.

Ketua majelis hakim Siti Insirah mengatakan, dalam fakta persidangan tidak ditemukan hal yang meringankan.

"Sehingga terdakwa perlu untuk dihukum sebagaimana atas perbuatannya," ujar Siti Insirah dalam persidangan, Rabu (23/12/2020).

Adapun pertimbangan atas putusan terdakwa Arsam, lanjut Siti Insirah, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan tidak pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," seru Siti Insirah.

Tak cukup itu saja, lanjut Siti Insirah, perbuatan korupsi terdakwa telah merusak citra Gapoktan.

"Terdakwa selaku ketua telah merusak citra Gapoktan. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum mengembalikan kerugian negara," tandas Siti Inisirah.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Arsam tak ubahnya dengan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU Parit Purnomo menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama enam tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 618.254.750 dan jika tidak diganti maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Keluarga Menangis

Suasana haru mewarnai sidang perkara korupsi bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, tahun anggaran 2011.

Keluarga terdakwa meneteskan air mata setelah hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Terdakwa tersebut yakni Arsam Hidayat (52), yang menjabat Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/12/2020), ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Arsam Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2011.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arsam Hidayat dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Siti Insirah dalam persidangan.

Tak hanya itu, Siti Insirah juga mengganjar hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 618.254.750 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum," sebut Siti Insirah

"Dan, dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," imbuhnya sembari memukul palu.

Atas putusan tersebut, terdakwa Arsam hanya terdiam.

"Jadi berapa vonis yang diberikan kepada saya?" tanya Arsam saat masih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Arsam pun langsung berjalan menuju penasihat hukumnya untuk diberi penjelasan.

Seusai mendengarkan penjelasan, Arsam nampak tegar.

Namun, anak dan istri langsung memeluk terdakwa sembari meneteskan air mata.

"Gak usah nangis. Sudah, saya tidak apa-apa," kata Arsam sembari melepaskan pelukan anak dan istrinya.

Arsam didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa Arsam didakwa telah melakukan korupsi anggaran bantuan sosial cetak sawah Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2011. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved