Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Akan Tunjuk Ketua Peradi M Ridho Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Perkara PHP tersebut dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung kembali akan menunjuk Ketua Peradi Bandar Lampung M Ridho sebagai kuasa hukum KPU sebagai termohon dalam perkara gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara PHP tersebut dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menyiapkan kuasa hukum.
Pihaknya juga sekaligus akan menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut kepada MK.
Baca juga: Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada
Baca juga: Yutuber Ajukan Gugatan ke MK, KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Sengketa
"Iya kita sedang mempersiapkan kuasa hukum, kemungkinan kita akan tunjuk lagi M Ridho Ketua Peradi Bandar Lampung yang waktu itu mengadvokasi KPU saat sengketa di Bawaslu (Sengketa calon independen Ike Edwin)," ungkap Dedy Triyadi, Rabu (23/12/2020).
Dedy mengaku saat ini pihaknya sedang mendalami materi gugatan yang diajukan oleh paslon Yutuber.
Dimana, kata dia, KPU Bandar Lampung akan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan setelah mengetahui materi gugatan sengketa.
"Sekarang kita sedang mempelajari materi gugatan ya, kemudian kita akan kumpulkan bukti-bukti yang memang akan digunakan dalam persidangan nanti," jelas Dedy Triyadi.
Kuasa Hukum KPU Bandar Lampung akan berhadapan dengan Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi pengacara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung noor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Baca juga: BREAKING NEWS Satpam Perumahan di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Curanmor di Depan Minimarket
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 23 Desember 2020, Siang hingga Malam Potensi Hujan
Yusril, menjadi pengacara dalam sidang sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara dugaan pelanggaran dalam proses tahapan pilkada yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Perkara tersebut juga telah didaftarkan ke MK yang tercantum dalam Nomor APPP: 26/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Waktu Pendaftaran: Jumat, 18 Desember 2020 Pukul 13:59:54 WIB.
Dalam konferensi pers melalui online, Yusril memaparkan pokok materi yang menjadi aduan pasangan calon ke Bawaslu dan MK.
Yusril menjelaskan, proses dugaan pelanggaran TSM terjadi saat pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah melaksanakan tahapan Pilkada.
Dimana, jelas dia, paslon nomor 3 tersebut banyak diuntungkan sebagai istri wali kota Bandar Lampung Herman HN.
"Kami sendiri menganggap bahwa kota Bandar Lampung ini sangat serius, pelaksanaan ini masih menjadi perkaranya Bawaslu, pelanggaran itu terjadi secara TSM dalam Pilkada Bandar Lampung," kata Yusril Ihza Mahendra saat Konferensi pers, Selasa (22/12/2020).
Menurut Yusril, dugaan pelanggaran TSM itu menguat dengan adanya bukti-bukti penggunaan APBD yang dibungkus dengan kegiatan pemberian bantuan sosial.
Saat pembagian, kata Yusril, diduga kuat ada titipan nama-nama untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 03.
"Penggunaan uang negara baik APBD yang dibungkus dengan kegiatan kegiatan bantuan ini lebih berbahaya dari politik uang. Yang seolah seolah ini bentuk pemenangan, dan itu menguntungkan istrinya (Eva) dan merugikan paslon lain," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan, pihaknya akan membuktikan dugaan tersebut dalam proses persidangan.
"Kalo kita lihat dalam persidangan, ada petunjuk dan bukti-bukti baik keterangan saksi rekaman video dan lainnya, dari situ nanti kita akan gali," urai Yusril Ihza Mahendra.
Untuk diketahui perkara gugatan yang tercantum di MK adalah hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota KPU Bandar Lampung.
Saat ditanya, mengapa gugatan perkara di MK dan Bawaslu berbeda, Yusril tak menampiknya.
Namun demikian, jelas dia, MK bukan lembaga kalkulator yang hanya membahas perkara hasil.
"Sengketa hasil itu memang di MK, tapi mereka bukan kalkulator maka mereka juga harus melihat proses nya sampai bertemu hasil seperti itu bagaiman, Kita tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi yang kita lihata adalH prosesnya. Karena prosesnya yang akan menentukan," kata Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, Yusuf Kohar membenarkan jika dirinya telah menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, Yusril memang diperlukan untuk membantunya dalam menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapinya.
"Iya benar, Kita kan mau menggali sedetil mungkin bahwa ini kan kasus yang arus diungkap. Kita cuma berusaha aja dalam sidang," kata Yusuf Kohar.
Yusuf menduga kuat banyak pelanggaran yang terjadi.
Sehingga, dia pun ingin mengusut tuntas persoalan tersebut dengan pengacara hebat.
Baca juga: Satgas BUMN Beri Bantuan 60.000 Masker Kepada Pemprov Lampung
Baca juga: BREAKING NEWS Jelang Nataru, Satgas Pangan Bandar Lampung Sidak Makanan di Pusat Perbelanjaan
"Banyak bukti yang kita kumpulkan, pokoknya kita harus hadapi sidang ini dengan maksimal," kata Yusuf Kohar.
(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)