Sidak Makanan di Bandar Lampung

Satgas Pangan Temukan Produk IRT Tidak Layak Jual di Salah Satu Swalayan Bandar Lampung

Satgas Pangan bandar Lampung melakukan sidak makanan di salah satu swalayan di kota setempat

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Satgas Pangan Temukan Produk IRT Tidak Layak Jual di Salah Satu Swalayan Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satgas Pangan Bandar Lampung menemui olahan rumah tangga atau Produk Industri Rumah Tangga yang tidak layak jual.

Hal itu ditemui saat Satgas Pangan bandar Lampung melakukan sidak makanan di salah satu swalayan di kota setempat, Rabu (23/12/2020).

"Ada PIRT yang habis masa izinnya," kata Ketua Satgas Pangan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumartha.

Selain itu, terdapat pula penomoran olahan PIRT yang tidak sesuai ketentuan pangan," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov Lampung Akan Sidak Barang Bersubsidi Melebihi HET

Baca juga: Herman HN Kembali Sidak Masker di Pasar

Sidak Jelang Nataru

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/12/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidak dilakukan berkenaan dengan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

BREAKING NEWS Jelang Nataru, Satgas Pangan Bandar Lampung Sidak Makanan di Pusat Perbelanjaan
BREAKING NEWS Jelang Nataru, Satgas Pangan Bandar Lampung Sidak Makanan di Pusat Perbelanjaan (Tribunlampung.co.id/Soma)

Sasaran sidak adalah makanan dan minuman yang terindikasi kedaluwarsa, tidak ada label halal, dan lainnya.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved