Sidak Makanan di Bandar Lampung
Satgas Pangan Temukan Produk IRT Tidak Layak Jual di Salah Satu Swalayan Bandar Lampung
Satgas Pangan bandar Lampung melakukan sidak makanan di salah satu swalayan di kota setempat
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satgas Pangan Bandar Lampung menemui olahan rumah tangga atau Produk Industri Rumah Tangga yang tidak layak jual.
Hal itu ditemui saat Satgas Pangan bandar Lampung melakukan sidak makanan di salah satu swalayan di kota setempat, Rabu (23/12/2020).
"Ada PIRT yang habis masa izinnya," kata Ketua Satgas Pangan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumartha.
Selain itu, terdapat pula penomoran olahan PIRT yang tidak sesuai ketentuan pangan," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov Lampung Akan Sidak Barang Bersubsidi Melebihi HET
Baca juga: Herman HN Kembali Sidak Masker di Pasar
Sidak Jelang Nataru
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/12/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidak dilakukan berkenaan dengan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sasaran sidak adalah makanan dan minuman yang terindikasi kedaluwarsa, tidak ada label halal, dan lainnya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )