Libur Nataru 2020
Belasan Pengendara Tak Pakai Masker Dihukum Push Up, Terjaring di Posko Perbatasan Rajabasa-Hajimena
Salah satu pengendara motor yang tidak mengenakan masker Hadi mengaku hendak menuju kantornya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belasan pengendara motor dan mobil asal Lampung diberhentikan di Posko Perbatasan Bundaran Rajabasa-Hajimena lantaran tidak menggunakan masker, Kamis (24/12/2020).
Pengendara yang tidak mengenakan masker ini diberikan sanksi ringan dimana diminta untuk push up.
Setelahnya pengendara diminta mengenakan masker jika memang membawa masker dan ada yang diberi masker lantaran tidak membawa masker.
Salah satu pengendara motor yang tidak mengenakan masker Hadi mengaku hendak menuju kantornya.
Baca juga: Polisi Jaring Lima Warga Tidak Bermasker di Pasar Unit II Tuba
Baca juga: Satgas Covid 19 Ajak Warga Pakai Masker saat Keluar Rumah
"Saya dari Natar, lupa nggak dipakai maskernya tapi bawa ada di tas," beber dia.
Pengendara lainnya justru lupa membawa masker dari rumah.
"Lupa bawa maskernya tadi karena buru-buru," ungkap pengendara mobil pick up ini.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)