Kasus Corona di Bandar Lampung
6 Pegawai Terjangkit Covid-19, PT Tanjungkarang Berlakukan Lockdown
Hal ini dilakukan setelah enam orang pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dinyatakan positif Covid-19.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memberlakukan lockdown hingga 27 Desember 2020.
Hal ini dilakukan setelah enam orang pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dinyatakan positif Covid-19.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jessayas Tarigan mengakui saat ini pihaknya telah menghentikan kegiatan sementara waktu.
"Iya benar (lockdown)," ujar Jesayas, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Positif Covid-19, Wajah Dewi Perssik Timbul Bercak-Bercak Kemerahan
Baca juga: Dosen Terpapar Covid-19, Dekan Tarbiyah UIN Lampung Beberkan Alasan Lockdown
Jesayas mengatakan, ada enam pegawai yang terjangkit Covid-19.
"Beberapa panitera pengganti dan pegawai positif terpapar virus corona atau Covid-19," sebutnya.
Rinciannya, dua orang panitera pengganti dan empat orang staf.
"Hasil keenam orang tersebut positif," imbuhnya.
Lanjut Jesayas, keenam orang tersebut saat ini tengah melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Parkir di Teras Rumah Tetangga, Mobil Warga Kedamaian Raib Dibawa Kabur Pencuri
Baca juga: BREAKING NEWS Viral Aksi Pria Kuras Kotak Amal Musala di Bandar Lampung
"Karena kondisi tidak terlalu parah, kami memiliki tim satgas sendiri sehingga kami pantau jika tidak parah isolasi mandiri," tegasnya.
Lockdown berlaku 22-27 Desember 2020.
"Masuk baru tanggal 28 Desember. Tapi kami liat perkembangannya. Kalau makin berjatuhan, pimpinan akan mengambil sikap lagi," tegasnya.
Kendati begitu, Jesayas mengatakan, PT Tanjungkarang masih memberikan pelayanan.
"Kami tetap melayani, tapi hanya PTSP. Jadi surat-surat masuk lewat PTSP, dikerjakan secara online semua. Semua petugas PTSP kami siagakan dengan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)