Kasus Corona di Lampung

Ada 78 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, Pasien Meninggal Bertambah 5 Orang

Lampung Tengah sebanyak 14 kasus dan Tanggamus 12 kasus. Kemudian disusul Lampung Selatan dan Metro masing-masing dengan empat kasus.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Jubir Satgas Covid-19 Lampung dr Reihana. Sebanyak 78 orang di Provinsi Lampung terkonfirmasi Covid-19. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 78 orang di Provinsi Lampung terkonfirmasi Covid-19.

Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana menjelaskan, dari 78 kasus baru tersebut, Bandar Lampung masih menyumbang angka tertinggi dengan 35 kasus.

Penambahan kasus cukup tinggi juga dicatatkan Lampung Tengah dan Tanggamus.

Lampung Tengah sebanyak 14 kasus dan Tanggamus 12 kasus.

Baca juga: Metro Zona Merah Covid-19, Disdikbud Tinjau KBM Tatap Muka

Baca juga: 5 Lokasi Rapid Test Antigen di Bandar Lampung, Biaya Termahal Rp 275 Ribu

Kemudian disusul Lampung Selatan dan Metro masing-masing dengan empat kasus.

Selanjutnya Pringsewu tiga kasus, Lampung Timur tiga kasus, Pesawaran dua kasus, dan Way Kanan satu kasus.

"Dari 78 kasus konfirmasi positif ini, kasus baru 43 orang dan tracing 35 orang. Dirawat 18 orang dan isolasi mandiri 60 orang," ungkap Reihana melalui rilisnya, Minggu (27/12/2020).

Sementara itu, sebanyak 57 pasien dinyatakan sembuh.

Rinciannya, 43 pasien dari Bandar Lampung, 10 pasien dari Pringsewu, satu orang dari Lampung Tengah, dan satu orang dari Tulangbawang.

Baca juga: 95 Sopir dan Kernet Jalani Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Lampung, Hasilnya . . .

Baca juga: Pengunjung Objek Wisata di Bandar Lampung Dibatasi Maksimal 50 Persen

Kabar dukanya, kata Reihana, ada lima pasien yang meninggal dunia.

Semuanya dari Bandar Lampung.

Surat Edaran

Untuk menekan kasus Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2.3931/V.02/2020.

Dalam surat edaran itu, gubernur meminta masyarakat membatasi kegiatan berkerumun di area publik, melakukan kegiatan ibadah di rumah, pemilik tempat hiburan membatasi jam operasional, menunda kegiatan perjalanan ke luar Lampung, dan jika harus pergi wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved