Bandar Lampung
5 Lokasi Rapid Test Antigen di Bandar Lampung, Biaya Termahal Rp 275 Ribu
Untuk di Bandar Lampung, kata dia, harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 275 ribu.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menyebut terdapat lima fasilitas kesehatan yang menyediakan rapid test antigen.
Kelima fasilitas kesehatan itu secara keseluruhan berkategori rumah sakit swasta.
"Saat ini rumah sakit swasta yang bisa menggelar rapid test antigen ialah Advent, Bumi Waras, Hermina, Budi Medika, dan Graha Husada," beber Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli, Minggu (27/12/2020).
Edwin menjelaskan, untuk saat ini rapid test antigen digunakan sebagai syarat pelaku perjalanan dengan tujuan luar daerah.
Baca juga: Tak Ada Suket Rapid Test Antigen, 263 Mobil Pelat Luar Lampung Terpaksa Putar Balik
Baca juga: Penumpang Mengaku Tak Diminta Hasil Rapid Test Antigen di Pelabuhan Bakauheni

"Tingkat keakuratan rapid test antigen lebih tinggi ketimbang yang antibodi. Karena itu harganya lebih mahal," ujar Edwin.
Untuk di Bandar Lampung, kata dia, harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 275 ribu.
"Untuk pelaku perjalanan yang hasil rapid test antigennya reaktif, maka diimbau untuk isolasi mandiri selama 10 hari dan mengurungkan rencana perjalanannya," imbuh Edwin.
Sementara untuk fasilitas yang menyediakan rapid test antigen, ia mengimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Warga Panjang Bandar Lampung Tak Sadar Motornya Raib di Teras Rumah
Baca juga: Wali Kota Herman HN Kerahkan Linmas untuk Cegah Kerumunan di Pergantian Tahun
Beda Rapid Test Antigen, Antibodi, dan PCR
Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.
Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.