Bandar Lampung
Tak Ada Suket Rapid Test Antigen, 263 Mobil Pelat Luar Lampung Terpaksa Putar Balik
Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan memasuki Kota Bandar Lampung karena tidak membawa surat keterangan rapid test antigen.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam tiga hari, sebanyak 263 mobil pelat luar Lampung diminta berputar balik.
Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan memasuki Kota Bandar Lampung karena tidak membawa surat keterangan rapid test antigen.
Ratusan kendaraan tersebut terjaring di tiga titik posko perbatasan Bandar Lampung, yakni Rajabasa, Lematang, dan Sukarame.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengungkapkan, 263 kendaraan ini didominasi mobil pribadi.
Baca juga: Penumpang Mengaku Tak Diminta Hasil Rapid Test Antigen di Pelabuhan Bakauheni
Baca juga: Tak Bawa Rapid Test Antigen, Sejumlah Kendaraan Luar Bandar Lampung Disuruh Putar Balik

Ada pula mobil ekspedisi dan travel.
"Paling banyak kendaraan yang diminta berputar balik adalah kendaraan pribadi, dan terbanyak saat melintasi Posko Rajabasa. Puncaknya pada 25 Desember kemarin," papar Nurizki melalui sambungan telepon, Sabtu (26/12/2020) malam.
Data tersebut dihimpun sejak 23-25 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
Mengenai data hari ini diakuinya belum terekap secara keseluruhan di tiga posko.
Posko tersebut akan beroperasi hingga 3 Januari 2021.
Baca juga: Cerita Anak-anak Rumah Baca Bandar Lampung, Tetap Semangat Belajar meski Cium Bau Sampah
Baca juga: KA Kuala Stabas Laris Manis, Tiket Tanggal 18-31 Desember 2020 Sudah Ludes
Jumlah total kendaraan yang disetop selama tiga hari tersebut ada sebanyak 1.169 unit, baik pribadi, travel, bus, truk, dan lainnya.
Rinciannya, 369 kendaraan di Posko Rajabasa, 400 kendaraan di Posko Lematang, dan 400 kendaraan di Posko Sukarame.
Sebanyak 103 kendaraan diputar balik di Posko Rajabasa, 80 kendaraan di Posko Lematang, dan 80 di Posko Sukarame.
Dia meminta masyarakat yang hendak memasuki Kota Bandar Lampung agar mematuhi persyaratan yang diharuskan, di antaranya membawa surat keterangan rapid test yang masih berlaku.
"Bagi pendatang, kita harapkan biar sama-sama saling menjaga satu sama lain, ketika ke Bandar Lampung bukan membawa virus dan mudah-mudahan pulang juga tidak membawa virus," kata Nurizki.