Bandar Lampung

Tak Ada Suket Rapid Test Antigen, 263 Mobil Pelat Luar Lampung Terpaksa Putar Balik

Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan memasuki Kota Bandar Lampung karena tidak membawa surat keterangan rapid test antigen.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Satgas Covid-19 Bandar Lampung memutarbalikkan pendatang yang tak bawa hasil rapid test antigen di Tugu Raden Intan, Rabu (23/12/2020). 

Terlebih, kata dia, Bandar Lampung kembali berada di zona merah.

Ia meminta kesadaran semua pihak bahwa apa yang dilakukan pemerintah bukan untuk menghambat perekonomian atau kunjungan wisata di Bandar Lampung.

"Jangan sampai ada klaster dari pendatang dan pendatang juga jangan sampai mendapatkan klaster dari Bandar Lampung," urainya.

Satgas Covid-19 dalam hal ini juga mengimbau masyarakat Bandar Lampung agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

"Di mana pun berada wajib menerapkan prokes. Mau pergi jalan-jalan pastikan bawa perlengkapan dan peralatan sendiri. Kalau memang ke tempat makan, bawa disinfektan untuk menyeterilkan. Masuk cuci tangan, keluar cuci tangan. Kalau ramai, dibungkus lebih baik," imbuh dia.

Dikonfirmasi mengenai kembalinya Bandar Lampung ke zona merah, dia tidak berani berspekulasi apakah bagian dari dampak masuknya pengunjung luar Lampung ke kota ini.

"Bisa saja dengan banyaknya orang ini. Tapi kita tidak berani berspekulasi meskipun memang masih banyak karena perjalanan dan menular antarkeluarga," ujarnya.

Itu mengapa dia meminta semua pihak berhati-hati.

Ketika berkunjung ke rumah saudaranya di Bandar Lampung wajib membawa rapid test supaya jangan sampai membawa pandemi ke keluarganya yang sehat.

Baca juga: Bertambah 65 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, 3 Daerah Masih Zona Merah

Baca juga: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lockdown, 6 Pegawai Terinfeksi Covid

"Jadi bukan bermaksud apa-apa. Terlebih ini instruksi juga dari pusat. Itu kenapa cutinya juga dikurangi. Agar orang terkonfirmasi tidak semakin banyak," tandas Nurizki. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved