Bandar Lampung

Tak Ada Suket Rapid Test Antigen, 263 Mobil Pelat Luar Lampung Terpaksa Putar Balik

Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan memasuki Kota Bandar Lampung karena tidak membawa surat keterangan rapid test antigen.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Satgas Covid-19 Bandar Lampung memutarbalikkan pendatang yang tak bawa hasil rapid test antigen di Tugu Raden Intan, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Sulis Setia Markhamah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam tiga hari, sebanyak 263 mobil pelat luar Lampung diminta berputar balik.

Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan memasuki Kota Bandar Lampung karena tidak membawa surat keterangan rapid test antigen.

Ratusan kendaraan tersebut terjaring di tiga titik posko perbatasan Bandar Lampung, yakni Rajabasa, Lematang, dan Sukarame.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengungkapkan, 263 kendaraan ini didominasi mobil pribadi.

Baca juga: Penumpang Mengaku Tak Diminta Hasil Rapid Test Antigen di Pelabuhan Bakauheni

Baca juga: Tak Bawa Rapid Test Antigen, Sejumlah Kendaraan Luar Bandar Lampung Disuruh Putar Balik

Ilustrasi. Pengendara tak bawa suket rapid test antigen disuruh putar balik dan tidak bisa masuk Kota Bandar Lampung.
Ilustrasi. Pengendara tak bawa suket rapid test antigen disuruh putar balik dan tidak bisa masuk Kota Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Sulis)

Ada pula mobil ekspedisi dan travel.

"Paling banyak kendaraan yang diminta berputar balik adalah kendaraan pribadi, dan terbanyak saat melintasi Posko Rajabasa. Puncaknya pada 25 Desember kemarin," papar Nurizki melalui sambungan telepon, Sabtu (26/12/2020) malam.

Data tersebut dihimpun sejak 23-25 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

Mengenai data hari ini diakuinya belum terekap secara keseluruhan di tiga posko.

Posko tersebut akan beroperasi hingga 3 Januari 2021.

Baca juga: Cerita Anak-anak Rumah Baca Bandar Lampung, Tetap Semangat Belajar meski Cium Bau Sampah

Baca juga: KA Kuala Stabas Laris Manis, Tiket Tanggal 18-31 Desember 2020 Sudah Ludes

Jumlah total kendaraan yang disetop selama tiga hari tersebut ada sebanyak 1.169 unit, baik pribadi, travel, bus, truk, dan lainnya.

Rinciannya, 369 kendaraan di Posko Rajabasa, 400 kendaraan di Posko Lematang, dan 400 kendaraan di Posko Sukarame.

Sebanyak 103 kendaraan diputar balik di Posko Rajabasa, 80 kendaraan di Posko Lematang, dan 80 di Posko Sukarame.

Dia meminta masyarakat yang hendak memasuki Kota Bandar Lampung agar mematuhi persyaratan yang diharuskan, di antaranya membawa surat keterangan rapid test yang masih berlaku.

"Bagi pendatang, kita harapkan biar sama-sama saling menjaga satu sama lain, ketika ke Bandar Lampung bukan membawa virus dan mudah-mudahan pulang juga tidak membawa virus," kata Nurizki.

Terlebih, kata dia, Bandar Lampung kembali berada di zona merah.

Ia meminta kesadaran semua pihak bahwa apa yang dilakukan pemerintah bukan untuk menghambat perekonomian atau kunjungan wisata di Bandar Lampung.

"Jangan sampai ada klaster dari pendatang dan pendatang juga jangan sampai mendapatkan klaster dari Bandar Lampung," urainya.

Satgas Covid-19 dalam hal ini juga mengimbau masyarakat Bandar Lampung agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

"Di mana pun berada wajib menerapkan prokes. Mau pergi jalan-jalan pastikan bawa perlengkapan dan peralatan sendiri. Kalau memang ke tempat makan, bawa disinfektan untuk menyeterilkan. Masuk cuci tangan, keluar cuci tangan. Kalau ramai, dibungkus lebih baik," imbuh dia.

Dikonfirmasi mengenai kembalinya Bandar Lampung ke zona merah, dia tidak berani berspekulasi apakah bagian dari dampak masuknya pengunjung luar Lampung ke kota ini.

"Bisa saja dengan banyaknya orang ini. Tapi kita tidak berani berspekulasi meskipun memang masih banyak karena perjalanan dan menular antarkeluarga," ujarnya.

Itu mengapa dia meminta semua pihak berhati-hati.

Ketika berkunjung ke rumah saudaranya di Bandar Lampung wajib membawa rapid test supaya jangan sampai membawa pandemi ke keluarganya yang sehat.

Baca juga: Bertambah 65 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, 3 Daerah Masih Zona Merah

Baca juga: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lockdown, 6 Pegawai Terinfeksi Covid

"Jadi bukan bermaksud apa-apa. Terlebih ini instruksi juga dari pusat. Itu kenapa cutinya juga dikurangi. Agar orang terkonfirmasi tidak semakin banyak," tandas Nurizki. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved