Kasus Corona di Bandar Lampung

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang 'Lockdown', 6 Pegawai Terinfeksi Covid

Enam pegawai yang terinfeksi Covid ini terdiri dari 2 orang panitera pengganti dan empat orang staf.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kantor PT Tanjungkarang. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lockdown, 6 Pegawai Terinfeksi Covid 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Virus corona masih menginfeksi banyak orang.

Terbaru ada 6 pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terinfeksi Covid-19.

Akibatnya, kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tutup sementara hingga Minggu, 27 Desember 2020.

"Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tengah menghentikan kegiatan kantor atau tatap muka untuk sementara waktu. Kita lagi lockdown. Sudah sejak 22 Desember sampai 27 Desember. Beberapa pegawai terpapar virus corona," jelas Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jessayas Tarigan, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: 6 Pegawai Terjangkit Covid-19, PT Tanjungkarang Berlakukan Lockdown

Baca juga: Suami Artis Zaskia Gotik Positif Covid-19, Sampaikan Pesan Penting Via Instagram

Enam pegawai yang terinfeksi Covid ini terdiri dari 2 orang panitera pengganti dan empat orang staf.

Saat ini keenam pegawai itu sedang isolasi mandiri.

Menurut Jessayas, kondisi keenam pegawai tersebut tidak terlalu parah dan pihaknya memiliki tim satgas sendiri untuk melakukan pemantauan.

Ia meneruskan, PT Tanjungkarang berencana buka kembali pada Senin (28/12/2020).

Namun hal tersebut akan melihat perkembangan yang ada.

"Jika ada lagi pegawai yang terinfeksi Covid, pimpinan akan mengambil sikap lagi," tambahnya.

Baca juga: Kisah Umat Kristiani di Lampung Ibadah Virtual, Tetap Khusuk dan Pakai Busana Terbaik

Baca juga: Parkir di Teras Rumah Tetangga, Mobil Warga Kedamaian Raib Dibawa Kabur Pencuri

Namun meski lockdown, PT Tanjungkarang masih melayani berkas-berkas permohonan banding namun tidak disidangkan saat ini.

"Jadi hanya pelayanan terpadu satu pintu saja. Surat-surat masuk lewat PTSP dikerjakan online semua. Petugas PTSP disiagakan dengan prokes ketat," kata Jessayas.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Charis Mardiyanto telah terkonfirmasi positif Covid pada 18 November 2020.

Ia termasuk orang tanpa gejala (OTG) dan telah selesai menjalani isolasi mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya langsung merespons kasus baru konfirmasi covid-19 dengan proses 3T, yakni tracing, testing, treatment.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved