Berita Nasional

Daftar Program Bantuan Sosial yang Diperpanjang Pemerintah Tahun 2021

Simak, sejumlah program bantuan sosial yang diperpanjang pemerintah pada Tahun 2021.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang. Berikut ini, daftar program bantuan sosial yang diperpanjang pemerintah pada Tahun 2021. (Kompas.com/Totok Wijayanto) 

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Kemudian, klik Lanjutkan.

- Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

3. Ikuti tes

Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik 'Gabung' pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

2. Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Warga Kota Semarang terlihat mengantri pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Johar, Senin (11/05/20). Kantor pos dipercayai oleh Kementerian Sosial untuk membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Warga Kota Semarang terlihat mengantri pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Johar, Senin (11/05/20). Kantor pos dipercayai oleh Kementerian Sosial untuk membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST). (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Bantuan lain yang diperpanjang pada 2021 adalah bantuan sosial (bansos) bansos tunai sebesar Rp 300 ribu.

Bansos ini digulirkan sebagai insentif atas dampak Pandemi Covid-19.

Dikutip dari KompasTV, bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos lainnya.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved