Kasus Narkoba di Lampung

Ada Sindikat Sabu Jaringan Lapas Rajabasa, Eddy: Perlengkapan Kami Kurang

BNNP Lampung ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa seberat 3 kilogram.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Keamanan Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung Eddy Saputra (kiri) saat mendampingi Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah dalam ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, di kantor BNNP Lampung, Selasa (29/12/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Dalam ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung amankan tiga warga binaan.

Ketiga warga binaan Lapas Rajabasa tersebut diamankan setelah BNNP Lampung mengejar pemesan sabu seberat 3 kilogram dari Medan, Sumatra Utara.

Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, setelah mengamankan Iskandar, pihaknya langsung mencari keberadaan Faisol Tanjung.

"Jumat sekira pukul 10.00 WIB, tim menemukan keberadaan Faisol di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung," ujar Rohmansyah, Selasa (29/12/2020).

Lanjutnya, saat dimintai keterangan, Faisol mengaku, jika ia yang memerintahkan Iskandar mengambil paket sabu dari seseorang.

"Faisol menerangkan, pengiriman dan penerimaaan paket sabu tersebut dilakukan atas perintah dari Mustafa Kamal dan Ahmad Affan, yang merupakan sesama napi."

"Mereka masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung karena perkara tindak pidana narkotika," tegas Rohmansyah.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus plastik warna hijau berlogo teh china merek CHINESE PIN WEI yang masing-masing di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat brutto 3.127,72 gram.

Lalu, kata Rohmansyah, barang bukti 10 unit ponsel, satu unit mobil Avanza warna hitam nopol BD 1383 CA, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna putih biru, dan uang tunai Rp 4 juta.

"Keenamnya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

"Ancaman hukumannya maksimal yaitu hukuman mati," tandas Rohmansyah.

Jebak Kurir

Sebelum bongkar sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung jebak kurir penerima di satu minimarket seputaran Natar.

Jelang tutup tahun 2020, BNNP Lampung ungkap sindikat peredaran sabu seberat 3 kilogram jaringan Lapas Rajabasa.

Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, saat setelah mengamankan Usman Hakim (41) dan Yudi Harary (41) pihaknya langsung melakukan interogasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved