Berita Nasional

Anggota Brimob Sambangi Markas FPI di Petamburan, Copot Semua Atribut yang Terpasang

Sejumlah anggota Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. Anggota Brimob Sambangi Markas FPI di Petamburan, Copot Semua Atribut yang Terpasang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah anggota Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.

Kedatangan aparat ini adalah untuk melakukan pencabutan terhadap atribut FPI setelah pemerintah menganggap organisasi itu bubar.

Pantauan Kompas.com, puluhan anggota Brimob tiba di Petamburan III sekira pukul 16.10 WIB.

Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.

Baca juga: Isi Lengkap SKB tentang Pelarangan Kegiatan FPI

Baca juga: Viral 3 Anggota BIN Ditangkap FPI, Wawan Hari: Itu Semua Hoaks

Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI.

Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
Kapolres Heru Novianto sempat mengetuk markas FPI sebelum pencopotan atribut.
Namun, tak ada jawaban dari dalam kantor FPI.
Hingga berita ini diturunkan, operasi pencopotan atribut masih berlangsung.

Baca juga: Pria Dibacok Tetangga hingga Tewas Gegara Karaoke Suara Keras

Baca juga: Mahasiswi Kepergok Ngamar Bareng Pedagang Mie Ayam, Cuma Ngobrol

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan menganggap organisasi massa FPI telah bubar.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Satu di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah yang melarang aktivitas ormas tersebut.

"Saya ketemu HRS (Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah tersebut.

Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.

Petinggi FPI Datangi Petamburan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved