Kasus Video Syur

Gisel Kirim Video Syur ke MYD Pakai Fitur AirDrop di iPhone

Gisel tersangka kasus video syur, polisi mengungkap, kekasih Wijin itu berkirim video asusila dengan MYD menggunakan fitur AirDrop.

Kanal YouTube Denada Official
Ilustrasi Gisel melet di video bareng Denada. Gisel kirim video syur ke MYD pakai fitur AirDrop di iPhone. (YouTube Denada Official) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pascapenetapan Gisel tersangka kasus video syur, polisi mengungkap, kekasih Wijin itu berkirim video asusila dengan MYD menggunakan fitur AirDrop.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur bersama seorang pria inisial MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan, Gisel mengakui telah membuat konten bermuatan dewasa tersebut dengan MYD.

Perbuatan asusila itu dilakukan di satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca juga: TERBARU Gisel Tersangka, Kekasih Wijin Unggah Sebuah Tulisan di Instagram

Baca juga: Gisel Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan, Yusri: Tunggu 4 Januari 2021

Setelah merekam, kata Yusri, Gisel mengirim rekaman video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop yang ada di iPhone.

"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD."

"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.

"Menurut pengakuannya (Gisel), ada yang bilang rusak, ada ponsel satu hilang," ucap Yusri lagi.

Adapun, hasil penetapan Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui, video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka berdua.

Baca juga: Arya Saloka Sedih Kenang Cinta Pertamanya, Ternyata Diduakan

Baca juga: Fitur AirDrop pada Produk Apple, Bagaimana Cara Kerja dan Penggunaannya?

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Pengacara Angkat Bicara

Pascapenetapan Gisella Anastasia atau Gisel tersangka, pengacaranya Sandy Arifin angkat bicara.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur bersama seorang pria inisial MYD.

Sandy Arifin mengaku, belum berkordinasi dengan Gisel terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.

"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved