Kasus Video Syur

Gisel Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan, Yusri: Tunggu 4 Januari 2021

Pascapenetapan Gisel tersangka dan MYD, polisi belum menentukan apakah akan menahan keduanya atau tidak, sebelum pemeriksaan lanjutan.

Kolase Instagram @gisel_la
Ilustrasi. Gisel Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan, Yusri: Tunggu 4 Januari 2021. (Kolase Instagram @gisel_la) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pascapenetapan Gisel tersangka dan MYD, polisi belum menentukan apakah akan menahan keduanya atau tidak.

Keputusan penahanan terhadap Gisel dan MYD dipastikan setelah pemeriksaan lanjutan yang rencananya akan digelar pada 4 Januari 2021.

"Nanti kita lihat dan tunggu (ditahan atau tidak) dari hasil pemeriksaannya yang tanggal 4 (Januari 2021)," tutur Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Terkait Gisel yang masih memiliki seorang putri di bawah umur, Yusri mengatakan, nantinya akan ada pendampingan apabila dilakukan penahanan pada Gisel.

"Ya betul (pertimbangan) nantinya kan belum (diperiksa)."

"Baru kita panggil sebagai tersangka, toh kalau memang iya dia punya anak, nanti akan ada kita berikan pendampingan trauma healing dari KPAI, pemerhati anak," jelas Yusri Yunus.

"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan, tapi ini kan belum."

"Kita baru akan lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjut Yusri Yunus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisella Anastasia dan MYD akan mengawali tahun 2021 mereka dengan pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur.

Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Arya Saloka Sedih Kenang Cinta Pertamanya, Ternyata Diduakan

Baca juga: Isi Pengakuan Gisel, Ajak MYD Bertemu Berujung Video Syur, Polisi Ungkap Motif

Jika keduanya tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua hingga ketiga, sebelum dilakukan penjemputan paksa.

Belum Tangkap Penyebar Pertama

Polisi telah resmi menetapkan Gisel tersangka kasus dugaan video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Meski sudah menahan dua orang terkait penyebarluasan video syur mirip Gisel itu, polisi ternyata belum menangkap penyebar pertama video mesum Gisel dan MYD.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap penyebar pertama video syur mirip Gisel.

Selain, dikatakan Yusri, Polri masih mendalami bagaimana video tersebut bisa tersebar hingga pelaku penyebar paling pertama.

"Ini masih kita dalami ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang sudah terkirim ke mana," pungkasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved