Kasus Video Syur
Gisel Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan, Yusri: Tunggu 4 Januari 2021
Pascapenetapan Gisel tersangka dan MYD, polisi belum menentukan apakah akan menahan keduanya atau tidak, sebelum pemeriksaan lanjutan.
Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi."
"Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," terangnya.
Tulis tentang Badai Kehidupan
Setelah resmi polisi menetapkan Gisel tersangka kasus video syur, pacar Wijin tersebut mendapat sorotan dari masyarakat.
Terbaru, eks istri Gading Marten itu mengunggah tulisan soal damai hingga badai kehidupan, pascapenetapannya sebagai tersangka bersama MYD.
Hal tersebut diketahui dari unggahan story di akun Instagram @gisel_la, Rabu (30/12/2020).
Diketahui penyanyi Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Setelah pihak kepolisian mengungkapkan rilis ini, keduanya langsung menjadi sorotan.
Termasuk Gisel, dalam unggahannya terbarunya ia banyak menerima komentar pedas dari warganet.
Lantas, kekasih Wijin ini mengunggah sebuah tulisan yang dikutip dari Alkitab.

Sejumlah kalimat dari kutipan bahkan digarisbawahi berwarna ungu olehnya.
"Damai. Mengapa kamu begitu takut? Mengapa kamu tidak percaya?," kutipan yang digarisbawahi Gisel.
Melalui story Instagram, Gisel membagikan setidaknya lima tangkapan layar dari Alkitab.
Selain itu, juga ada tulisan yang mengungkapkan soal pencarian akan kedamaian.