Berita Nasional
Jokowi Disebut Menperin Setuju Rencana Pajak Mobil Baru 0 Persen
Jokowi disebut telah menyetujui rencana pajak mobil baru sebesar 0 persen di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi disebut telah menyetujui rencana pajak mobil baru sebesar 0 persen di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Namun demikian, kata Agus, untuk realisasinya belum dilaksanakan karena masih dalam proses hitung menghitung di Kementerian Keuangan.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden (Jokowi). Secara prinsip, beliau setuju tapi Kemenkeu masih dalam proses hitung menghitung," kata Agus dalam keterangan persnya yang dikutip pada Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Gisel Rekam Video Syur Bareng MYD Tahun 2017 untuk Keperluan Pribadi
Baca juga: Mensos Risma Sebut Bansos Akan Disalurkan Mulai 4 Januari 2021
Agus menambahkan, terkait pajak mobil 0 persen tersebut, saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan saja.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, relaksasi berupa pembebasan pajak hingga 0 persen diperlukan untuk memacu penjualan mobil yang mulai pulih karena terimbas pandemi.
Peningkatan penjualan mobil baru, kata dia, tidak saja akan menggerakkan pabrikan mobil, tetapi juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya.
Termasuk untuk membantu masyarakat agar tetap bisa memiliki mobil, meski saat ini dibayang-bayangi tekanan pandemi.
Karena itu, Agus terus berupaya agar relaksasi pajak penjualan mobil baru mencapai 0 persen bisa dilaksanakan.
Rencana relaksasi pajak mobil baru hingga 0 persen bukan hal baru.
Baca juga: Arya Saloka Tak Pernah Tinggalkan Salat 5 Waktu di Tengah Syuting Ikatan Cinta
Baca juga: Artis Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Wijin Ungkap Pesan Ibunda
Sebelumnya, Agus pernah memunculkan wacana ini beberapa bulan sebelumnya.
Untuk memuluskan rencana ini, Agus pernah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan selaku regulator fiskal agar menyetujuinya.
Persetujuan dari Kementerian Keuangan diperlukan karena pembebasan pajak mobil bakal berdampak ke kantong penerimaan negara.
Sayangnya, usulan tersebut waktu itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Alasannya, pemberian insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak harus diberikan secara luas ke industri.