Berita Nasional

Manfaatkan Harga Mahal, Oknum Pedagang Jual Cabai Kuning Dicat Merah

Sejumlah oknum pedagang memanfaatkan momen harga cabai mahal dan melakukan tindakan tidak terpuji, menjual cabai berpewarna.

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020). Sejumlah oknum pedagang memanfaatkan harga cabai mahal dan menjual cabai berpewarna. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANYUMAS - Sejumlah oknum pedagang memanfaatkan momen harga cabai mahal dan melakukan tindakan tidak terpuji yakni menjual cabai berpewarna.

Para oknum pedagang tersebut diduga mengecat cabai rawit kuning pakai warna merah.

Cabai rawit tersebut dijual bebas di pasar tradisional daerah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Cat yang digunakan untuk mewarnai cabai itu dipastikan bukan dari pewarna makanan.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Bandar Lampung Naik Hampir 2 Kali Lipat, Jadi Rp 70 Ribu per Kg

Baca juga: Harga Cabai Merah di Bandar Lampung Masih Tinggi, Rp 70 per Kilogram

Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengatakan, dari barang bukti yang diamankan, cabai bercat merah itu dioplos cabai rawit biasa yang berwarna kuning.

Hingga Rabu dini hari, polisi telah menyita lima kardus cabai dari sejumlah pedagang seberat total sekitar 150 kg.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Yunianto mengaku baru pertama kali menemukan cabai yang diberi pewarna di pasar tradisional.

"Cabai berpewarna ini kami temukan awalnya dari laporan kepala UPTD Pasar, ditemukan kemarin," kata Yunianto.

Yunianto menduga, cabai berpewarna itu untuk menyiasati harga cabai mahal yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Polisi Bunuh Diri Seusai Tembak Istri dan Anaknya, Warga Dengar Suara Letusan 3 Kali

Baca juga: Anggota Brimob Sambangi Markas FPI di Petamburan, Copot Semua Atribut yang Terpasang

"Harga cabai rawit akhir-akhir ini mengalami kenaikan."

"Sebelumnya Rp 44.000 per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54.000 per kg, tertinggi sampai Rp 60.000 per kg, hari ini turun jadi Rp 56.000," ujar Yunianto.

Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.

Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai berpewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).

"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto.

Petugas menemukan cabai berpewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved