Bandar Lampung

Ke Bandar Lampung tanpa Suket Rapid Test, Wanita Berambut Pirang asal Jakarta Terpaksa Putar Balik

Begitu memasuki posko perbatasan bundaran Rajabasa-Hajimena, mobilnya diminta untuk menepi oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Sulis
Petugas melarang sebuah mobil Toyota Avanza warna silver nopol B 2074 KKL memasuki Bandar Lampung saat melintas di posko perbatasan bundaran Rajabasa-Hajimena, Kamis (31/12/2020). 

Petugas posko M Fahrul mengungkapkan, ada 100 lebih kendaraan pelat luar Lampung yang masuk Bandar Lampung hari ini melalui Posko Rajabasa.

"Posko masih akan terus melakukan penyetopan kendaraan pelat luar Lampung hingga nanti malam," jelas dia.

Posko perbatasan ini mengecek kelengkapan surat keterangan rapid test bagi pengendara luar Lampung untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

Setidaknya sudah ada 10 kendaraan pelat luar Lampung yang diminta berputar balik lantaran tidak membawa surat keterangan rapid test.

"Di antaranya ada dua bus pelat F dan BG yang diminta berputar balik," paparnya.

Posko masih akan beroperasi hingga 3 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: MUI Lampung Imbau Warga Tak Berkerumun Rayakan Tahun Baru

Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung yang merupakan gabungan anggota Polri, TNI, BPBD, hingga Dinas Perhubungan Bandar Lampung siaga di Jalan ZA Pagar Alam ini untuk memeriksa tiap kendaraan luar Lampung yang hendak memasuki Kota Tapis Berseri. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved