Bandar Lampung

Ke Bandar Lampung tanpa Suket Rapid Test, Wanita Berambut Pirang asal Jakarta Terpaksa Putar Balik

Begitu memasuki posko perbatasan bundaran Rajabasa-Hajimena, mobilnya diminta untuk menepi oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Sulis
Petugas melarang sebuah mobil Toyota Avanza warna silver nopol B 2074 KKL memasuki Bandar Lampung saat melintas di posko perbatasan bundaran Rajabasa-Hajimena, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Sulis Setia Markhamah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada sejumlah kendaraan yang disuruh putar balik karena tak membawa surat keterangan rapid test.

Salah satuny adalah seorang perempuan yang mengemudikan mobil Toyota Avanza warna silver nopol B 2074 KKL.

Ia harus rela saat diminta berputar balik lantaran tidak membawa surat keterangan rapid test saat hendak masuk ke Kota Bandar Lampung, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 14.50 WIB.

Begitu memasuki posko perbatasan bundaran Rajabasa-Hajimena, mobilnya diminta untuk menepi oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Luar Lampung Masuk, 10 Mobil Disuruh Putar Balik

Baca juga: Amankan Tahun Baru, 100 Personel Satbrimobda Polda Lampung BKO ke Banten

Begitu dilakukan pemeriksaan, wanita berambut pirang asal Jakarta ini tidak bisa menunjukkan surat keterangan rapid test.

Petugas posko mengatakan, semua pengendara pelat luar Lampung yang masuk Bandar Lampung tapi tidak bisa menunjukkan suket rapid test harus rela berputar balik.

"Sesuai ketentuan, kalau tidak ada surat rapid test tidak bisa masuk Bandar Lampung," bebernya.

Petugas memandu sebuah mobil Toyota Avanza warna silver nopol B 2074 KKL yang disuruh putar balik di posko perbatasan bundaran Rajabasa-Hajimena, Kamis (31/12/2020).
Petugas memandu sebuah mobil Toyota Avanza warna silver nopol B 2074 KKL yang disuruh putar balik di posko perbatasan bundaran Rajabasa-Hajimena, Kamis (31/12/2020). (Tribunlampung.co.id/Sulis)

Nampak aparat TNI yang bertugas di posko ini memandu pengendara memutar arah di titik u-turn yang tidak jauh dari posko.

Dalam kurun 15 menit, setidaknya ada dua kendaraan pribadi pelat luar Lampung yang diminta berputar balik.

Baca juga: Cerita Dokter RSUDAM Terinfeksi Corona: Jangan Anggap Covid-19 Itu Tak Ada

Baca juga: Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Dilarang, Warga Pilih di Rumah Saja

Sementara itu, ada beberapa pengendara mobil pribadi pelat luar Lampung namun ternyata ber-KTP Bandar Lampung yang melintasi titik ini.

Petugas pun menempelkan stiker khusus di kaca depan kendaraan sebagai penanda dan dipersilakan masuk Kota Tapis Berseri.

Ratusan kendaraan pelat luar kota memasuki Bandar Lampung sejak pagi hingga sore ini melalui Posko Rajabasa, Kamis (31/12/2020).

Pantauan Tribunlampung.co.id, ratusan kendaraan luar Lampung ini didominasi mobil pribadi.

Ada yang berasal dari Jakarta, Palembang, Lubuk Linggau, Bogor, dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved