Berita Nasional

Gelar Pesta Hajatan Undang Kerumunan, Pengantin Pria di Jawa Timur Ditangkap Polisi

Pengantin pria di Bojonegoro ditangkap polisi karena menggelar hajatan pesta pernikahan

Dokumentasi
ILUSTRASI. Pengantin pria di Bojonegoro Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021) setelah gelar pesta pernikahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu hari setelah pesta pernikahan, pengantin pria di Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus kerumunan massa.

Pengantin pria di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021) setelah gelar pesta pernikahan.

Pasalnya, pria tersebut menggelar hajatan atau pesta pernikahan yang mendatangkan kerumunanan massa.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). (Surya.co.id)

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elekton dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalan.

Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik Elekton tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik Elekton dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.

Baca juga: Kisah Bayi-bayi di Lampung Lahir saat Tahun Baru 1 Januari 2021

Baca juga: Rayakan Tahun Baru, Pevita Pearce Umumkan Sembuh dari Covid-19

Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan

Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

ilustrasi pernikahan berakhir sedih 1
ilustrasi pernikahan berakhir sedih 1 (TheCoverage)
Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved