Pringsewu

Kecamatan Pringsewu Akan Miliki Bangunan Kantor Megah 2 Lantai dengan Fasilitas GSG

Bila selama ini kantor Kecamatan Pringsewu berpindah-pindah dengan mengontrak rumah warga, selanjutnya akan menetap di Jalan Veteran

Tribunlampung.co.id/Didik
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Pringsewu A Fadoli. Kecamatan Pringsewu Akan Miliki Bangunan Kantor Megah 2 Lantai dengan Fasilitas GSG 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kecamatan Pringsewu segera mempunyai bangunan kantor megah dua lantai di 2021 ini.

Bila selama ini kantor Kecamatan Pringsewu berpindah-pindah dengan mengontrak rumah warga, selanjutnya akan menetap di Jalan Veteran, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

Tepatnya, di lokasi bekas bangunan SD Negeri 2 Pringsewu Barat.

"Untuk bangunan kantor camat ini dialokasikan anggarannya sebesar Rp 6,5 miliar," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Pringsewu A Fadoli.

Baca juga: Pemuda di Pringsewu Nekat Gantung Diri, Ibu Korban Histeris saat Temukan Putranya

Baca juga: 4 Penyalahguna Narkoba Diamankan di Salah Satu Indekos di Pringsewu saat Razia Malam Tahun Baru

Ditambahkan Fadoli, kantor Kecamatan Pringsewu direncanakan mempunyai fasilitas Gedung Serba Guna (GSG).

Sesuai rencana GSG dibangun tepat di belakang kantor kecamatan tersebut.

Akan tetapi, tahun 2021 ini anggaran yang dialokasikan baru cukup buat membangun gedung kantornya.

"Untuk bangunan belakang, berupa GSG belum (dibangun) 2021 ini," ujar Fadoli.

Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan mengatakan, kantor Kecamatan Pringsewu tadinya akan dibangun 2020 kemarin.

Karena pandemi Covid-19, pembangunannya ditunda mengingat anggaran difokuskan buat penanganan virus corona.

Baca juga: Razia Malam Tahun Baru di Pringsewu, Petugas Amankan Pasangan Asusila di Kamar Kos

Baca juga: Sepak Terjang Komplotan Pembobol Minimarket Berakhir di Jalinbar Pringsewu

Nang membenarkan bila selama ini kantor Kecamatan Pringsewu mengontrak dan berpindah-pindah.

Kondisi tersebut sejak Pringsewu mekar dari Kabupaten Tanggamus menjadi daerah otonomi baru (DOB).

Sebab, bangunan kantor Kecamatan Pringsewu sebelumnya digunakan untuk ngantor penjabat Bupati Pringsewu saat itu.

Hingga Sekretariat Pemkab Pringsewu terbangun dan ditempati, kantor Kecamatan Pringsewu masih mengontrak rumah penduduk.

Sebab selanjutnya bangunan kantor itu dipakai untuk kantor Kesbangpol dan BPBD.

Kini bangunan itu terpakai untuk Mapolsek Pringsewu.

Mengingat bangunan Polsek dimanfaatkan buat Mapolres.

Saat ini, kantor Kecamatan Pringsewu mengontrak rumah penduduk di Kelurahan Pringsewu Barat.

Sebelumnya, sempat mengontrak di Pekon Sidoharjo dan Kelurahan Pringsewu Selatan.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved