Pembobolan Minimarket di Pringsewu
Sepak Terjang Komplotan Pembobol Minimarket Berakhir di Jalinbar Pringsewu
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polres Pringsewu mengungkap tujuan komplotan pembobol minimarket dan pencuri baterai tower yang disergap di ruas Jalinbar Pringsewu.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku ini, hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya," ujar Hamid di Mapolres Pringsewu, Rabu (23/12/2020).
Namun, sepak terjang para pelaku berakhir dalam sebuah penyergapan di ruas Jalinbar Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Pringsewu Tembak Mati Pelaku Pembobolan Alfamart
Baca juga: Komplotan Pembobol Minimarket di Pringsewu Beraksi di 14 TKP Wilayah Lampung
Komplotan tersebut disergap petugas patroli saat membobol minimarket di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.
Dalam penyergapan tersebut, satu pelaku bernama Aris Sugianto (30) tewas tertembus timah panas polisi.
Sementara pelaku bernama Fahmi (25) menjalani perawatan karena luka tembak.
Dua orang lainnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu, yakni Suganda (20) dan Tarmizi (36).
Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tegas Hamid. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)