Pembobolan Minimarket di Pringsewu

Sepak Terjang Komplotan Pembobol Minimarket Berakhir di Jalinbar Pringsewu

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menggelar ekspose kasus pembobolan minimarket dan pencurian baterai BTS, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polres Pringsewu mengungkap tujuan komplotan pembobol minimarket dan pencuri baterai tower yang disergap di ruas Jalinbar Pringsewu.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku ini, hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya," ujar Hamid di Mapolres Pringsewu, Rabu (23/12/2020).

Namun, sepak terjang para pelaku berakhir dalam sebuah penyergapan di ruas Jalinbar Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Pringsewu Tembak Mati Pelaku Pembobolan Alfamart

Baca juga: Komplotan Pembobol Minimarket di Pringsewu Beraksi di 14 TKP Wilayah Lampung

Komplotan tersebut disergap petugas patroli saat membobol minimarket di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.

Dalam penyergapan tersebut, satu pelaku bernama Aris Sugianto (30) tewas tertembus timah panas polisi.

Sementara pelaku bernama Fahmi (25) menjalani perawatan karena luka tembak.

Dua orang lainnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu, yakni Suganda (20) dan Tarmizi (36).

Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tegas Hamid. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved