Kabar Artis

Lawan Main Gisel, MYD Menyesal dan Minta Maaf Soal Video Syur

Setelah diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, MYD keluar dengan langkah gontai.

Penulis: rio angga | Editor: taryono
Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD 

MYD kemudian menambahkan kata-kata di postingan tersebut.

"Aku berserah pada-Mu," tulisnya.

Terancam Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara

Diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.

Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja dalam event otomotif.

Gisel sendiri yang mengajak MYD yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.

Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berujung melakukan adegan intim di salah satu hotel.

Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.

Baca juga: Richard Muljadi Borong Seluruh Tiket Pesawat ke Bali, Batik Air Buka Suara

Baca juga: Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal Akibat Cedera Kepala Berat

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul MYD Menyesal dan Minta Maaf, Sebut Ini Hukuman dari Tuhan, Melengos Pergi saat Ditanya soal Gisel,

Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved