Pilkada Bandar Lampung 2020

6 Hal yang Membuat Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi Jadi Pemenang Pilkada Bandar Lampung

Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan. Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). Majelis sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih 2021-2025 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu berdasarkan sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Menanggapi itu, Eva Dwiana meminta kepada setiap pendukungnya untuk tetap tenang.

"Seluruh masyarakat pendukung Bunda (sapaan akrabnya), Bunda meminta agar tetap tenang," kata Eva Dwiana.

"Jangan ada keributan dalam bentuk apa pun. Sehingga tidak ada konflik di kalangan masyarakat," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.

"Upaya hukum akan dilakukan di MA (Mahkamah Agung)," imbuh Eva Dwiana.

"Bunda yakin semua masyarakat paham apa yang terjadi, dan semua pasti yang terbaik hadir," sebutnya.

Eva Dwiana pun meminta dukungan dan doa setiap masyarakat Bandar Lampung.

Yutuber Apresiasi Bawaslu

Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah lakukan tugasnya sesuai perundang-undangan."

"Putusan ini kami akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," ujar Ahmad Handoko seusai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung,  Rabu (6/1/2021).

Sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, dijaga ketat aparat, Rabu (6/1/2021).
Sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, dijaga ketat aparat, Rabu (6/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Kiki)

Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.

Di mana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved