Pilkada Bandar Lampung 2020

6 Hal yang Membuat Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi Jadi Pemenang Pilkada Bandar Lampung

Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan. Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). Majelis sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu, mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko.

Anulir Kemenangan Eva-Deddy

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Sidang memutuskan untuk mengabulkan tuntutan pelapor yakni pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) atas sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM terhadap calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Mengingat dan memutuskan  serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Fatikhatul Khoiriyah yang juga ketua Bawaslu Lampung ini.

Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved