Berita Nasional

Diduga Jual Surat Rapid Test Swab PCR Palsu, Selebgram Ditangkap di Bali

Polisi mengamankan seorang selebgram inisial R di Bali atas dugaan jual surat rapid test swab PCR palsu.

Istimewa via Tribun Bali
Seorang selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan jual surat hasil tes swab PCR palsu. R terlihat didampingi kuasa hukumnya, Benny saat proses pemeriksaan di Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi mengamankan seorang selebgram inisial R atas dugaan jual surat rapid test swab PCR palsu.

Sang selebgram tersebut diamankan Polda Metro Jaya di sebuah villa di daerah Kuta, Badung, Bali.

Ia diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.

Diketahui, beberapa hari lalu muncul sebuah postingan adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.

Baca juga: 4.300 Mahasiswa KKN Unila Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi

Baca juga: Pelancong dari Luar Lampung Dirapid Test Antigen Gratis di Jalan RE Martadinata

Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warganet.

Terkait penangkapan itu, selanjutnya dibenarkan Benny Hariyono selaku kuasa hukum R buka suara.

"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta."

"R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari pukul 14.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA di Krimsus Polda Bali."

"Pukul 23.00 WITA dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta. Tadi pukul 13.30 WITA diterbangkan ke Jakarta," ungkap Benny Hariyono melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).

Benny menjelaskan, dalam peristiwa dugaan jual surat rapid test swab PCR palsu, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.

Baca juga: Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Diberi Kesempatan hingga 3 Kali

Baca juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari 2021, Pemprov Usul 20 Nama

"Pembawa surat (rapid test swab PCR) palsu ini Adit."

"R ini ikut menyebarkan, ada surat yang bisa dibeli seharga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test."

"Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H."

"H ini juga sudah ditangkap," beber Benny Hariyono.

R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.

"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya."

"Saya besok akan ke Jakarta mendampingi tersangka," ucap Benny Hariyono.

Dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi
Dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Dokter Tirta Viralkan hingga Lapor Polisi

Dokter Tirta mengunggah akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes Covid-19 menjadi sorotan publik, pada Rabu (30/12/2020) lalu viral.

Kini kasusnya dilaporkan ke polisi.

Dalam unggahan tersebut, dokter Tirta mengungkapkan akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Ia pun berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bepergian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan masyarakat memiliki surat hasil tes PCR bagi mereka yang ingin bepergian.

Secara terpisah, dokter Tirta mengatakan, sudah melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan hasil Covid-19 palsu itu kepada Satgas Covid-19 dan Polda Metro Jaya.

"Tim siber (Subdit Siber Polda Metro Jaya) yang mengurus," ucap dokter Tirta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Lantas, bagaimana respons Satgas Covid-19?

Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody.
Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Ancaman pidana dan korban jiwa

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak memalsukan hasil tes PCR Covid-19 sebagai satu di antara syarat untuk bepergian.

"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).

Wiku mengatakan, masyarakat harus memahami tindakan pemalsuan surat keterangan hasil PCR sangat berbahaya.

Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.

Artikel ini sebagian diolah dari tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Tangkap Selebgram di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu,

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selebgram R Ditangkap di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Formasi Guru dalam Rekrutmen CPNS 2021 Tetap Ada

Baca juga: Ke Bandar Lampung tanpa Suket Rapid Test, Wanita Berambut Pirang asal Jakarta Terpaksa Putar Balik

Polisi mengamankan seorang selebgram inisial R atas dugaan jual surat rapid test swab PCR palsu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved