Pilkada Bandar Lampung 2020

Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM memutuskan, Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi Eva Dwiana seusai pencoblosan di TPS 06 Palapa Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (9/12/2020). Sejumlah fakta dari putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Pantauan Tribunlampung.co.id,  gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.

Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya  masa pendukung dari kedua kubu yang datang.

3. Kabulkan tuntutan

Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu untuk diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.

"Mengingat dan memutuskan  serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah, Rabu.

4. Perintahkan KPU batalkan putusan pleno

Majelis sidang penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk batalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.

5. Kuasa hukum minta KPU segera patuhi putusan Bawaslu

Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai perundang-undangan."

"Putusan ini kami akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," ujar Ahmad Handoko seusai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung,  Rabu (6/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved