Pilkada Bandar Lampung 2020

Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM memutuskan, Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi Eva Dwiana seusai pencoblosan di TPS 06 Palapa Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (9/12/2020). Sejumlah fakta dari putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.

Di mana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.

"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu, mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved