Pilkada Bandar Lampung 2020

Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM memutuskan, Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi Eva Dwiana seusai pencoblosan di TPS 06 Palapa Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (9/12/2020). Sejumlah fakta dari putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM putuskan, Bawaslu Lampung diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Lampung, Rabu (6/1/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Berikut, fakta-fakta yang terjadi, dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, tak dihadiri para pasangan calon.

Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kedua paslon tersebut diwakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor  pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh ketua majelis yang kemudian langsung dilanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

2. Sidang dijaga ketat

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved