Pilkada Bandar Lampung 2020
Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM memutuskan, Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM putuskan, Bawaslu Lampung diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Lampung, Rabu (6/1/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Berikut, fakta-fakta yang terjadi, dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, tak dihadiri para pasangan calon.
Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kedua paslon tersebut diwakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh ketua majelis yang kemudian langsung dilanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
2. Sidang dijaga ketat