Pembegalan di Lampung Tengah
Identitas Sudah Diketahui, 1 Begal di Lampung Tengah Masih Diburu Polsek Bangun Rejo
Dilanjutkan Mualimin, E mengajak dua rekannya berkeliling kampung sambil membawa senjata tajam.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Setelah sempat mendapatkan perawatan, pelaku IS kemudian dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangun Rejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Yoga (20), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangun Rejo, ditangkap pada Minggu (3/1/2020) lalu.
Iptu Mualimin menjelaskan, aksi pembegalan oleh kompolotan Yoga dilakukan terhadap korbannya dua pemuda di areal Bulakan Sawah, Kampung Sidomulyo, Kecamatan Bangun Rejo.
"Saat kedua korban melintas di areal persawahan sesaat setelah merayakan malam pergantian tahun, sekira pukul 01.00 WIB, saat akan pulang dihadang oleh para pelaku," terang Iptu Mualimin, Rabu (6/1/2020).
Modus yang digunakan para pelaku yakni mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik.
"Korban yang mengendarai sepeda motor dipepet komplotan pelaku, lalu langsung ditodong badik."
"Karena takut, korban tidak melakukan perlawanan, dan motor langsung dirampas paksa pelaku," jelas Iptu Mualimin.
Akhirnya Yoga diamankan di kediamannya di Kampung Sidodadi tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Mabuk saat Hajatan, 2 Tetangga di Lampung Tengah Cekcok hingga Terjadi Pembacokan
Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)