Korupsi Diskes Lampung Utara

Kadiskes Lampung Utara Divonis ‘Cuma’ 4 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada dr Maya Metissa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara rupanya masih terus bergulir.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada dr Maya Metissa.

Pasalnya, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa "cuma" diganjar hukuman empat tahun penjara.

Maya terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK).

Baca juga: BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Modus Maya Metissa Potong 10 Persen Dana BOK Diskes Lampung Utara

JPU Gatra Yudha Pramana mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Kami ajukan banding," ujar Gatra, Rabu (6/1/2021).

Gatra menuturkan, banding yang dilakukan pihaknya terkait penerapan pasal dalam vonis majelis hakim.

"Pasal yang dibuktikan oleh majelis hakim pasal 2 yang mana terbukti melakukan tindak kejahatan," sebutnya.

"Kalau kami berpendapat dan untuk membuktikan pasal 3 dimana yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sasar Indekos, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Acungkan Senpi ke Warga

Baca juga: 6 Hal yang Membuat Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi Jadi Pemenang Pilkada Bandar Lampung

Jhonny Anwar, penasihat hukum Maya Metissa, mengakui JPU telah mengajukan banding.

Disinggung upaya selanjutnya, Jhonny belum berkomentar banyak.

"Kami lihat dulu," tandasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum menerima informasi upaya banding tersebut.

"Nanti saya cek dulu," tandasnya.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Maya Metissa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dokter Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," ucap Siti Insirah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).

Terdakwa Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta, sehingga menjadi Rp 1.910.443.500," kata Siti Insirah.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: FOTO Sidang Anulir Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved