Pilkada Bandar Lampung 2020
Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Bandar Lampung Segera Diskualifikasi Eva Dwiana
Kuasa hukum paslon Yutuber, Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah lakukan tugasnya sesuai perundang-undangan."
"Putusan ini kami akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," ujar Ahmad Handoko seusai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Lampung, Rabu (6/1/2021).
Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.
Di mana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.
"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu, mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko.
Sebelumnya, tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana, dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis sidang.
Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah, Rabu.
Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.
Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dijaga ketat aparat keamanan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kuasa-hukum-yutuber-minta-kpu-bandar-lampung-segera-diskualifikasi-eva-dwiana.jpg)