Pilkada Bandar Lampung 2020

Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Bandar Lampung Segera Diskualifikasi Eva Dwiana

Kuasa hukum paslon Yutuber, Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kuasa hukum paslon Yutuber, Ahmad Handoko seusai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung,  Rabu (6/1/2021). Kuasa Hukum Yutuber minta KPU Bandar Lampung segera diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Pantauan Tribunlampung.co.id,  gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.

Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya  masa pendukung dari kedua kubu yang datang

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Dimulai

Sidang putusan sidang  penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dimulai.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom  Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor  pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved