Pilkada Bandar Lampung 2020
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 Dijaga Ketat Aparat, 1 Unit Baracuda Disiagakan
gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampungdan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dijaga ketat aparat keamanan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Pantauan Tribunlampung.co.id gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampungdan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.
Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar
Baca juga: KPU Bandar Lampung Akan Tunjuk Ketua Peradi M Ridho Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya massa pendukung dari kedua kubu yang datang.
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Dimulai
Sidang putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dimulai.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 6 Januari 2021, Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah
Baca juga: Warga Bandar Lampung Temukan Mayat Pria Sudah Keluarkan Bau yang Menyengat
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)