Pilkada Bandar Lampung 2020
BREAKING NEWS Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom Hotel Bukit Randu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 digelar hari ini.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Baca juga: Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada
Baca juga: Yutuber Ajukan Gugatan ke MK, KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Sengketa
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra sebagai pelapor dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM optimistis gugatan dikabulkan oleh Bawaslu.
Yusril mengklaim pihaknya telah berhasil membuktikan 50 persen dugaan pelanggaran TSM tersebut dalam persidangan.
Hal itu pun sudah disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan atas proses persidangan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Dalam persidangan TSM yang memakan waktu singkat ini, Pelapor telah berhasil membuktikan terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintah kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020," kata Yusril Ihza Mahendra, melalui siaran persnya, Minggu (3/1/2021).
Lebih lanjut Yusril menyebutkan, pelapor telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03.
Diantaranya, Pembagian beras 5Kg kepada warga di 12 (dua belas) Kecamatan, Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan, Pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PK di 2 (dua) Kecamatan, Penghadangan dan pembubaran paksa kegiatan sosialisasi Bakal Pasangan Calon dan kegiatan Pasangan Calon Nomor Urut 02 hingga tindakan anarkhis di 3 (tiga) kecamatan.