Pilkada Bandar Lampung 2020
Tanggapan Rycko Menoza Terkait Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020
Rycko mengatakan, putusan persidangan merupakan hal yang paling serius dalam proses upaya hukum.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
Baca juga: Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Bandar Lampung Segera Diskualifikasi Eva Dwiana
Baca juga: Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)