Pilkada Bandar Lampung 2020

Tanggapan Rycko Menoza Terkait Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020

Rycko mengatakan, putusan persidangan merupakan hal yang paling serius dalam proses upaya hukum.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - Rycko Menoza memberikan pandangan tentang lingkungan dalam diskusi publik yang digelar Walhi Lampung di Wood Stairs Cafe, Bandar Lampung, Kamis (5/11/2020). Tanggapan Rycko Menoza Terkait Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Calon wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza berharap majelis sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung dapat bertanggung jawab atas putusan yang sudah dibacakan.

Rycko mengatakan, putusan persidangan merupakan hal yang paling serius dalam proses upaya hukum.

Sehingga, putusan tersebut diharapkan tidak merugikan masyarakat dan menjadi pembelajaran semua pihak.

"Mudah-mudahan (Bawaslu) bisa bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kepercayaan publik juga pembelajaran kepada semua pihak dan tidak merugikan masyarakat," ujar Rycko Menoza, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: FOTO Sidang Anulir Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung

Baca juga: KPU Lampung Tunggu Salinan Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020

Rycko mengaku telah legawa jika dirinya sebagai kandidat calon wali kota yang mengikuti kontestasi belum terpilih.

Dia pun berharap Bandar Lampung dapat menjadi kota yang lebih baik siapapun yang akan memimpin.

"Iya mudah-mudahan Bandar Lampung akan lebih baik kedepannya siapapun yang akan memimpin," kata Rycko Menoza.

KPU Tunggu Salinan Putusan

Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Lampung menunggu salinan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang dibacakan dalam persidangan.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.

Baca juga: Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya

Baca juga: Putusan Sidang Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Lakukan Upaya Hukum ke MA

"Kami masih menunggu salinan putusannya disampaikan, karena kami saat ini belum menerima salinan putusannya," kata Tio Aliansyah, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Pilkada Serentak 2020 paling lambat salinan putusan diterima satu hari setelah putusan dibacakan.

"Sesuai pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Paling lambat salinan putusan satu hari setelah dibacakan," kata Tio Aliansyah 

Upaya Hukum ke MA

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved