Pilkada Bandar Lampung2020
Putusan Sidang Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Lakukan Upaya Hukum ke MA
Yunus mengatakan pihaknya menilai putusan majelis persidangan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung tidak sesuai
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kuasa Hukum pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Yunus mengatakan pihaknya menilai putusan majelis persidangan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tidak sesuai.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke MA atas putusan yang dinilai tidak adil.
"Kami akan melakukan upaya hukum di dalam proses pemeriksaan dan kewenangan ada rencana lain terkait apakah memang proses ini akan berjalan adil atau tidak. Kita akan lakukan upaya ini ke MA," ujar Yunus usai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Bandar Lampung Segera Diskualifikasi Eva Dwiana
Baca juga: Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana
Yunus menjelaskan, fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya diakomodir dalam proses persidangan.
Dimana, kata dia, keterangan penyelenggara yang dalam hal ini Bawaslu Bandar Lampung tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan untuk putusan.
"Tapi di Bandar Lampung hampir tidak ada satupun keterangan pihak Bawaslu itu yang dijadikan pertimbangan, Tapi tetap kita hargai dan ada upaya hukum," pungkas Yunus.
Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Segera Batalkan Paslon 03
Kuasa Hukum Pelapor Pasangan Calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) Ahmad Handoko meminta KPU Bandar Lampung untuk secepatnya membatalkan putusan perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah melakukan tugas nya sesuai dengan perundang-undangan. Dan putusan ini kita akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03," ujar Ahmad Handoko usai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana
Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 Dijaga Ketat Aparat, 1 Unit Baracuda Disiagakan
Ahmad Handoko pun mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.
Dimana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.
"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko.
Tuntutan Dikabulkan