Pilkada Bandar Lampung2020

Putusan Sidang Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Lakukan Upaya Hukum ke MA

Yunus mengatakan pihaknya menilai putusan majelis persidangan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung tidak sesuai

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
M Yunus. Putusan Sidang Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Lakukan Upaya Hukum ke MA 

Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor  pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

Baca juga: IK-DMI Lampung Gelar Program AKHI hingga Belajar Bahasa Arab dan Alquran Gratis

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved