Pilkada Bandar Lampung2020
Putusan Sidang Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Lakukan Upaya Hukum ke MA
Yunus mengatakan pihaknya menilai putusan majelis persidangan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung tidak sesuai
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
Baca juga: IK-DMI Lampung Gelar Program AKHI hingga Belajar Bahasa Arab dan Alquran Gratis
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/m-yunus-putusan-sidang-dinilai-tak-sesuai-kuasa-hukum-eva-deddy-akan-lakukan-upaya-hukum-ke-ma.jpg)